Tokoh Terkenal Dari Inggris Yang Mengemukakan Ajaran Trias Politika Adalah
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu
(18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), ataupun lebih dikenal dengan
Montesquieu, adalah ahli pikir politik Prancis yang nasib pada Era Pencerahan (bahasa Inggris:
Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan pengaturan yang banyak disadur plong urun pendapat-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan puas banyak konstitusi di seluruh bumi. Engkau menjawat peranan penting dalam memopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”
Trias Politika
[sunting
|
sunting sumber]
Istilah
trias politica
bersumber dari bahasa Yunani yang artinya “politik tiga serangkai”. Secara sederhana
trias politica
adalah konsep garis haluan yang bermakna penceraian kekuasaan. Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya yang berjudul
Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia,
trias politica
yaitu sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih ahadiat lestari nan bebas. Tujuannya untuk mencegah pengaturan negara nan bersifat diktatorial.
Konsep
trias politica
mula-mula kali dikemukakan makanya John Locke, seorang filsuf asal Inggris nan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu intern bukunya nan berjudul
L’Esprit des Lois.
Konsep ini membagi satu pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep ini.
Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (perakit undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (inspektur pelaksanaan undang-undang).
Menurut Montesquieu,
trias politica
meliputi:
Kontrol Eksekutif
[sunting
|
sunting sendang]
Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Susuk eksekutif dipimpin oleh seorang aji maupun presiden beserta kabinetnya. Tidak sekadar melaksanakan undang-undang, lembaga ini lagi memiliki beberapa kewenangan.
Menurut Miriam Budiardjo, tulang beragangan eksekutif mempunyai wewenang diplomatik, yudikatif, manajerial, serta legislatif dan militer. Kewenangan diplomatik adalah kewenangan menyelenggarakan korespondensi diplomatik dengan negara-negara tidak, sedangkan kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pengingkaran syariat.
Darurat itu, kewenangan manajerial yakni kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan internal administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, sendiri presiden atau menteri bisa membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatak angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
Kekuasaan Legislatif
[sunting
|
sunting sumber]
Kontrol legislatif merupakan lembaga yang dibentuk bagi mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan konsul dari rakyat ini diberikan otoritas buat membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, tulangtulangan ini sekali lagi diberikan peruntungan buat meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan alias yang sedang dilaksanakan.
Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, rang ini juga punya hak untuk menginterogasi sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hoki mosi tidak percaya kembali dimiliki maka dari itu lembaga ini. Hak ini yaitu milik yang memiliki potensi besar cak bagi menjatuhkan rancangan eksekutif.
Otoritas Yudikatif
[sunting
|
sunting mata air]
Kekuasaan yudikatif yakni kekuasaan untuk mengontrol seluruh kerangka negara nan bertele-tele atas syariat yang berperan lega negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, eigendom penguji material, penyelesaian penyelisihan, dan hak mengesahkan peraturan hukum maupun membatalkan regulasi apabila bertentangan dengan dasar negara.[1]
Penerapan
Trias Politica
di Indonesia
[sunting
|
sunting perigi]
Pengaruh Manajerial
[sunting
|
sunting sumber]
Kekuasaan eksekutif adalah otoritas untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Supremsi ini di Indonesia dipegang maka dari itu kepala negara. Belaka, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, presiden memiliki wewenang cak bagi mendelegasikan tugas eksekutif kepada atasan pemerintah lainnya yang turut membantunya, yaitu para menteri.
Kekuasaan Legislatif
[sunting
|
sunting mata air]
Kekuasaan legislatif adalah supremsi untuk membuat undang-undang. Terdapat tiga lembaga yang diberikan kewenangan legislatif di Indonesia, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Agen Rakyat (DPR), dan Kongres Distrik (DPD).
Kekuasaan Yudikatif
[sunting
|
sunting sumber]
Pengaruh yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya maupun secara tercecer disebut dengan pengaruh kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan jika otoritas kehakiman merupakan yuridiksi yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan kerjakan menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Pidana Agung (MA) dan Meja hijau Konstitusi (MK). Perdata Agung merupakan perbicaraan kasasi atau pengadilan negara keladak dan tertinggi, yang pelecok satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman kerumahtanggaan penerapan hukum melintasi putusan kasasi dan peninjauan kembali. Provisional itu, salah satu wewenang Pengadilan Konstitusi merupakan melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Wajib diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia kembali suka-suka kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, ialah misal yuridiksi nan berfungsi untuk memeriksa finansial negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Referensi
[sunting
|
sunting sumber]
-
^
Windyastuti, Dwi Kepribadian. 2022. Montesquieu (ppt) materi disampaikan pada kuliah Pemikiran Kebijakan Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Kebijakan, Universitas Airlangga.
Pranala luar
[sunting
|
sunting sendang]
-
(Inggris)
Free full-text works online -
(Inggris)
Montesquieu in The Catholic Encyclopedia -
(Inggris)
Montesquieu in The Stanford Encyclopedia of Philosophy -
(Inggris)
Timeline of Montesquieu’s Life Diarsipkan 2006-04-02 di Wayback Machine.
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Montesquieu